{"id":688,"date":"2026-03-09T07:36:25","date_gmt":"2026-03-09T07:36:25","guid":{"rendered":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/?p=688"},"modified":"2026-03-09T07:49:48","modified_gmt":"2026-03-09T07:49:48","slug":"sidang-gugatan-497-hektare-di-muara-teweh-saksi-akui-kelompok-tani-terima-rp200-juta-dari-pt-npr","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/?p=688","title":{"rendered":"Sidang Gugatan 497 Hektare di Muara Teweh, Saksi Akui Kelompok Tani Terima Rp200 Juta dari PT NPR"},"content":{"rendered":"<p><strong><em>Narai Habar News,<\/em> Muara Teweh<\/strong> \u2013 Sidang gugatan perdata antara Prianto Samsuri melawan PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kalimantan Tengah, Senin (9\/3\/2026). Persidangan kali ini menghadirkan dua saksi dari Kelompok Tani Piktip yang memberikan sejumlah keterangan penting di hadapan majelis hakim.<\/p>\n<p>Dua saksi yang dihadirkan yakni Yik dan Ani yang merupakan ketua kelompok tani Piktip. Keduanya memberikan keterangan sesuai dengan berkas dan pernyataan awal dari pihak penggugat yang menyebut kelompok tersebut diduga pernah menerima uang dari PT NPR.<\/p>\n<p>Dalam keterangannya di persidangan, saksi menjelaskan bahwa Kelompok Tani Piktip beranggotakan 84 orang dan dibentuk pada tahun 2019 oleh Kepala Desa Muara Pari. Namun, sejak dibentuk hingga saat ini, kelompok tersebut diakui tidak pernah menjalankan aktivitas pertanian maupun kegiatan pengelolaan lahan.<\/p>\n<p>Bahkan lahan seluas 497 hektare yang diklaim oleh kelompok tani tersebut hingga kini masih berupa hutan perawan dan belum pernah digarap.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak pernah melakukan kegiatan apa pun sejak kelompok ini dibentuk,\u201d ungkap saksi di hadapan majelis hakim.<\/p>\n<p>Selain itu, saksi juga mengakui bahwa kelompok tani Piktip pernah menerima uang taliasih dari PT Nusa Persada Resources sebesar Rp200 juta. Meski demikian, mereka menyatakan tidak mengetahui adanya gugatan perdata yang diajukan oleh Prianto Samsuri terhadap perusahaan tersebut.<\/p>\n<p>Persidangan juga diwarnai pengakuan penting dari salah satu saksi, Any, terkait hubungan keluarganya dengan Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali. Pada sidang sebelumnya, Any sempat menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa tersebut.<\/p>\n<p>Namun setelah mendengar keterangan berbeda dari saksi lainnya dan dipanggil kembali oleh kuasa hukum penggugat Sugianur SH MH, Any akhirnya mengakui hubungan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cIstri saya adalah adik kandung Pak Mukti Ali, Kepala Desa Muara Pari. Jadi saya adalah adik iparnya,\u201d jelas Any di ruang sidang.<\/p>\n<p>Pengakuan tersebut sempat membuat suasana sidang menjadi cair dan mengundang tawa dari majelis hakim serta pihak-pihak yang hadir di ruang persidangan.<\/p>\n<p>Sidang perkara ini dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Kamis (17\/3\/2026) mendatang dengan agenda utama pengumpulan bukti tambahan dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.<\/p>\n<p>Sementara itu, Prianto bin Samsuri saat dikonfirmasi media menegaskan akan terus memperjuangkan haknya dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>\u201cSiapa saja yang menzalimi hak saya, maka mereka akan berhadapan dengan kuasa Tuhan yang menciptakan alam semesta. Satu per satu akan dipermalukan,\u201d tegas Prianto. (Rilis\/Nd_234)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Narai Habar News, Muara Teweh \u2013 Sidang gugatan perdata antara Prianto Samsuri melawan PT Nusa&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":689,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[71,70],"tags":[73,76,74,78,77,75,72],"class_list":["post-688","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-kalimantan-tengah","tag-497-hektare","tag-kelompok-tani","tag-muara-teweh","tag-pt-npr","tag-rp200-juta","tag-saksi","tag-sidang-gugatan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/688","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=688"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/688\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":691,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/688\/revisions\/691"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/689"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=688"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=688"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=688"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}