{"id":715,"date":"2026-03-31T08:17:42","date_gmt":"2026-03-31T08:17:42","guid":{"rendered":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/?p=715"},"modified":"2026-03-31T08:21:21","modified_gmt":"2026-03-31T08:21:21","slug":"sidang-sengketa-lahan-1-808-hektar-di-muara-teweh-penggugat-klaim-bukti-kuat-dan-desak-ganti-rugi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/?p=715","title":{"rendered":"Sidang Sengketa Lahan 1.808 Hektar di Muara Teweh, Penggugat Klaim Bukti Kuat dan Desak Ganti Rugi"},"content":{"rendered":"<p><em><strong>Narai Habar News, Muara Teweh<\/strong><\/em> \u2013 Sidang lanjutan perkara perdata nomor 29\/Pdt.G\/2025\/PN.Mtw memasuki tahap krusial dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak yang digelar melalui sistem persidangan elektronik (e-court), Selasa.<\/p>\n<p>Penggugat, Prianto Bin Samsuri melalui kuasa hukumnya Almas Tsaqibbiru, S.H. dan Ardian Pratomo, S.H., menegaskan bahwa hak kelola lahan yang diklaim kliennya telah terbukti dan diakui oleh para tergugat. Hal tersebut, menurut mereka, didukung oleh alat bukti, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan setempat.<\/p>\n<p>Dalam kesimpulan yang disampaikan, penggugat menjelaskan bahwa lahan yang dikelolanya merupakan ladang berpindah di kawasan hutan produksi yang telah lama diakui oleh masyarakat adat setempat. Selain itu, penggugat juga menuding Tergugat I, PT NPR, melakukan aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum yang sah di wilayah HPH milik PT WIKI.<\/p>\n<p>\u201cBukti-bukti yang diajukan menunjukkan bahwa klien kami memiliki hak kelola yang sah atas lahan tersebut,\u201d tegas kuasa hukum penggugat dalam persidangan.<\/p>\n<p>Tak hanya itu, penggugat juga menyoroti pengakuan dari Tergugat II, Kepala Desa Karendan, yang menyatakan telah memberikan tali asih kepada warga yang memiliki hak kelola lahan. Sementara itu, Tergugat III, Kepala Desa Muara Pari, disebut tidak memiliki dasar untuk menerima tali asih tersebut.<\/p>\n<p>Fakta penting juga terungkap dari hasil pemeriksaan setempat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara. Dalam temuan tersebut, diketahui bahwa titik koordinat hak kelola lahan seluas 1.808 hektar di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, berada dalam area izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) milik Tergugat I.<\/p>\n<p>Temuan ini dinilai memperkuat dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan Tergugat I berada di lokasi yang tidak sah.<\/p>\n<p>Penggugat pun meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menetapkan dirinya sebagai pihak yang berhak atas lahan tersebut, sekaligus memberikan ganti rugi atas tanam tumbuh yang ada di atasnya.<\/p>\n<p>Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Pihak penggugat berharap putusan yang diambil nantinya dapat mencerminkan keadilan dan memberikan kepastian hukum atas sengketa lahan yang telah berlangsung. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Narai Habar News, Muara Teweh \u2013 Sidang lanjutan perkara perdata nomor 29\/Pdt.G\/2025\/PN.Mtw memasuki tahap krusial&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":718,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[71,70],"tags":[121,122,120,74,119,118,117],"class_list":["post-715","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-kalimantan-tengah","tag-bukti-kuat","tag-ganti-rugi","tag-klaim","tag-muara-teweh","tag-penggugat","tag-sengketa-lahan-1-808-hektar","tag-sidang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/715","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=715"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/715\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":719,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/715\/revisions\/719"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/718"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=715"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=715"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=715"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}