{"id":747,"date":"2026-05-29T05:43:23","date_gmt":"2026-05-29T05:43:23","guid":{"rendered":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/?p=747"},"modified":"2026-05-29T05:43:23","modified_gmt":"2026-05-29T05:43:23","slug":"konflik-agraria-memanas-di-barito-utara-warga-adat-kerendan-tuding-pt-npr-gusur-lahan-dan-rusak-kebun-warisan-leluhur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/?p=747","title":{"rendered":"Konflik Agraria Memanas di Barito Utara, Warga Adat Kerendan Tuding PT NPR Gusur Lahan dan Rusak Kebun Warisan Leluhur"},"content":{"rendered":"<p><em><strong>Narai Habar News, Barito Utara<\/strong><\/em> &#8211; \u00a0Perselisihan agraria antara masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, dengan perusahaan PT NPR kian memanas. Kehadiran perusahaan yang semula diharapkan membawa kesejahteraan melalui investasi justru dituding merampas ruang hidup warga serta mengabaikan hak ulayat masyarakat adat yang telah diwariskan turun-temurun sejak zaman leluhur.<\/p>\n<p>Isu sengketa tanah yang sempat viral di media sosial akhirnya dikonfirmasi langsung oleh Prianto bin Samsuri, putra asli Desa Kerendan. Dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin (25\/5\/2026), Prianto menegaskan bahwa dugaan penggusuran dan kerusakan lahan milik warga oleh pihak perusahaan benar-benar terjadi di lapangan.<\/p>\n<p>\u201cTerkait persoalan antara PT NPR dengan warga adat Desa Kerendan yang sempat viral, saya tegaskan itu benar adanya. Kami sudah turun langsung ke lokasi. Wilayah ladang yang dipersoalkan itu belum pernah saya serahkan ataupun saya izinkan untuk dikelola pihak mana pun, termasuk PT NPR,\u201d tegas Prianto.<\/p>\n<p>Menurutnya, dampak aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga puluhan kepala keluarga lainnya. Sengketa disebut terjadi di kawasan blok lahan 140 dan 190 yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cDi wilayah 140 dan 190 bukan hanya tanah saya yang terdampak. Ada juga lahan milik warga lain seperti Pak John Kennedy Group, Pak Ison, dan masyarakat lainnya. Bahkan, hasil pengecekan awal kami menduga kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih luas dari sekadar blok 140,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Warga pun menuntut pembuktian batas wilayah secara terbuka dan transparan. Namun hingga kini, menurut Prianto, pihak perusahaan belum pernah bersedia melakukan pengecekan bersama yang melibatkan pemerintah desa maupun kecamatan.<\/p>\n<p>\u201cHingga sekarang PT NPR tidak pernah berani melakukan pembuktian batas wilayah secara terbuka. Sikap itu semakin menguatkan dugaan kami bahwa investasi mereka justru merugikan masyarakat Desa Kerendan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Prianto juga mengaku memiliki dokumen sah berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas lahan yang kini diklaim dan digarap perusahaan. Ia menyebut kerusakan yang terjadi telah menghancurkan tanaman produktif warga, mulai dari kebun karet, sawit, tanaman buah-buahan hingga gubuk tempat beristirahat para peladang.<\/p>\n<p>\u201cSaya memegang SPT untuk lahan di blok 190, tetapi wilayah itu justru digusur dan dirusak habis oleh PT NPR. Kebun karet, sawit, tanaman buah sampai pondok warga dihancurkan. Bagi kami ini bukan sekadar kerugian materi, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana,\u201d cetusnya.<\/p>\n<p>Lebih jauh, Prianto mengungkapkan masyarakat adat selama ini memilih diam karena dibayangi ancaman aturan hukum formal, seperti Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pertambangan.<\/p>\n<p>\u201cTanah itu sudah ratusan tahun menjadi tempat kami bercocok tanam secara bergilir sebagai warisan leluhur. Namun warga takut bersuara karena selalu dibayang-bayangi aturan hukum,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Ia juga membantah anggapan bahwa sistem ladang berpindah yang dijalankan masyarakat adat merusak lingkungan. Menurutnya, pola pertanian tradisional tersebut justru merupakan bentuk kearifan lokal dalam menjaga kesuburan tanah tanpa penggunaan bahan kimia maupun alat berat.<\/p>\n<p>\u201cMeskipun wilayah itu masuk kawasan hutan, justru kamilah yang selama ini menjaga dan merawat hutan tersebut. Kehadiran PT NPR tidak membawa manfaat bagi masyarakat, melainkan hanya penderitaan bagi rakyat kecil,\u201d tegas Prianto.<\/p>\n<p>Karena upaya penyelesaian di tingkat daerah belum membuahkan hasil, masyarakat adat Desa Kerendan akhirnya melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Komnas HAM, Kapolri, serta Komisi III dan Komisi IV DPR RI.<\/p>\n<p>\u201cKami memohon negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan rakyat kecil. Kepada Bapak Presiden, Kapolri, Menko Polhukam, DPR RI dan Komnas HAM, kami berharap ada perlindungan hukum yang nyata bagi para peladang dan pemilik kebun di Desa Kerendan,\u201d pungkas Prianto. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Narai Habar News, Barito Utara &#8211; \u00a0Perselisihan agraria antara masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":749,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[71,70],"tags":[159,157,114,160,156,78,158,161],"class_list":["post-747","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-kalimantan-tengah","tag-adat-kerendan","tag-agraria","tag-barito-utara","tag-kebun","tag-konflik","tag-pt-npr","tag-warga","tag-warisan-leluhur"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/747","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=747"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/747\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":750,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/747\/revisions\/750"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/749"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=747"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=747"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.naraihabarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=747"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}