Wujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, 71 Sertipikat PTSL Diserahkan kepada Warga Desa Tajau Landung
Narai Habar News, Martapura – Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar terus berkomitmen mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat. Pada Selasa, 10 Februari 2026, sebanyak 71 Sertipikat Hak Atas Tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan kepada warga Desa Tajau Landung.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat di tingkat desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Tim PTSL dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Rendy Rolyandely dan Agus Saida Rahman, yang turun langsung menyerahkan dokumen berharga tersebut kepada para penerima manfaat.
Kebahagiaan Warga Desa Salah satu warga penerima manfaat mengungkapkan rasa haru dan syukurnya setelah sekian lama menantikan kejelasan status tanah miliknya. Dukungan dari berbagai pihak diakui sangat membantu dalam kelancaran proses administrasi.
“Alhamdulillah, saya merasa sangat bersyukur hari ini memiliki sertipikat resmi lewat program PTSL ini. Terima kasih banyak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dan aparat Desa Tajau Landung yang sudah membantu proses sampai sertipikat ini ada di tangan saya,” ungkap salah seorang warga dengan penuh rasa syukur.
Melalui program PTSL, proses pensertifikatan tanah yang selama ini dianggap sulit oleh sebagian masyarakat kini menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar berharap langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Desa Tajau Landung.



