Sidang Gugatan Lahan di Muara Teweh: Saksi PT NPR Akui Ada Rumah Prianto Sebelum Perusahaan Beroperasi
Narai Habar News, Muara Teweh – Sidang lanjutan gugatan lahan yang diajukan Prianto Bin Samsuri terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) dan Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kamis (12/3/2026).
Persidangan kali ini beragenda penambahan saksi serta penyampaian barang bukti dari kedua belah pihak. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugianur, SH, MH, didampingi hakim anggota M. Riduansyah, SH dan Khoirun Naja, SH.
Penggugat Prianto Bin Samsuri hadir bersama kuasa hukumnya Ardian Pratomo, SH. Ia juga didampingi sekitar 20 orang dari organisasi masyarakat GPD-Alur Barito serta perwakilan Demang Majelis Kaharingan Indonesia (MAKI) yang memantau jalannya sidang.
Kehadiran kedua organisasi tersebut disebut sebagai bentuk pengawasan terhadap proses hukum, menyusul kekhawatiran adanya dugaan penyerobotan hak peladang tradisional dan potensi penindasan terhadap masyarakat Dayak.
Sementara itu, pihak tergugat PT Nusa Persada Resources diwakili kuasa hukumnya Agustinus, SH yang menghadirkan saksi Rustam Effendy, mantan HRD perusahaan. Sedangkan Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali sebagai tergugat lainnya menghadirkan saksi Muhamad Jamaludin yang merupakan Sekretaris Kelompok Tani Muara Pari.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rustam Effendy menjelaskan bahwa dirinya bekerja di PT NPR sejak 1 Agustus 2023 hingga kontraknya berakhir pada Agustus 2025. Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan memiliki izin IPPKH yang terbit pada tahun 2020 dan kembali diterbitkan pada 2023.
Rustam mengaku tidak mengetahui secara pasti letak lahan yang saat ini disengketakan. Namun ia mengakui pernah menerima surat dari Prianto terkait penguasaan lahan serta permintaan penghentian aktivitas operasional perusahaan di lokasi tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa sebelum PT NPR mulai beroperasi di lokasi, sudah terdapat tiga rumah milik Prianto di area tersebut.
Selain itu, Rustam mengungkapkan bahwa perusahaan sempat memberikan tali asih dua kali untuk lahan seluas 140 hektare. Namun menurutnya, Prianto menolak menerima pembayaran tersebut.
Rustam menjelaskan bahwa pembayaran tali asih untuk lahan 140 hektare diberikan langsung kepada warga tanpa melalui pemerintah desa. Sementara untuk lahan seluas 190 hektare, pembayaran disalurkan melalui Kepala Desa Ricy dari Desa Karendan serta Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali.
Ia juga menyebutkan bahwa dana tali asih untuk lahan 190 hektare tersebut ditransfer langsung oleh manajemen pusat perusahaan ke rekening Kepala Desa Ricy, tanpa diketahui secara rinci daftar penerima oleh pihak perusahaan.
Rustam turut mengakui bahwa sebelum perusahaan menggarap area tersebut, sudah terdapat rumah milik Prianto dan Jhon Knedy di lokasi yang kini menjadi objek sengketa.
Sementara itu, saksi dari pihak desa, Muhamad Jamaludin, mengungkapkan bahwa kelompok tani di Desa Muara Pari pernah menerima dana dari PT NPR melalui kepala desa dengan total nilai lebih dari Rp2,1 miliar.
Jamaludin menyebut dirinya menerima pembayaran sebesar Rp15 juta, sedangkan anggota kelompok tani lainnya menerima antara Rp3 juta hingga Rp4 juta sesuai kebijakan yang ditetapkan kepala desa.
Ia juga menegaskan bahwa nama Prianto tidak tercantum dalam daftar anggota Kelompok Tani Yik dan Any Sukma.
Meski demikian, Jamaludin mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi lahan kelompok tani tersebut. Ia mengatakan hanya pernah sampai di lokasi camp perusahaan saat mengikuti sidang lapangan dan tidak mengetahui apakah lahan kelompok taninya berada di area yang sama dengan lahan yang digugat Prianto.
Jamaludin juga menyebut memiliki lahan sekitar dua hektare yang diperoleh dari mertuanya, namun lahan tersebut tidak dikelola secara langsung dan hanya dimanfaatkan untuk mengambil hasil hutan seperti damar dan rotan.
Sidang kemudian ditutup dengan penetapan agenda lanjutan berupa sidang kesimpulan yang akan digelar pada Selasa, 17 Maret 2026 sebelum pukul 12.00 WIB. Persidangan ini menjadi perhatian sejumlah pihak karena menyangkut dugaan sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat lokal di wilayah Barito Utara. (Rilis/Nd_234)






