Masyarakat Adat Desa Karendan Minta Perlindungan Hukum, Tuding Lahan 718 Hektar Rusak Diduga Akibat Aktivitas PT NPR
Narai Habar News, Barito Utara – Sekelompok masyarakat adat di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada sejumlah lembaga negara dan pejabat tinggi Republik Indonesia. Permohonan tersebut disampaikan menyusul dugaan kerusakan lahan pertanian, kebun, hingga tempat tinggal warga yang diduga terjadi akibat aktivitas PT NPR di wilayah mereka.
Perwakilan masyarakat adat Desa Karendan, Prianto bin Samsuri, mengungkapkan bahwa lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga tersebar di tiga wilayah dengan total luas sekitar 718 hektar. Rinciannya meliputi lahan seluas 140 hektar, 190 hektar, dan 388 hektar yang selama puluhan tahun dimanfaatkan masyarakat untuk ladang berpindah tradisional, kebun karet, kebun buah-buahan, hingga lokasi rumah dan pondok warga.
“Lahan ini telah menjadi milik dan dikelola oleh keluarga kami sejak tahun 1982 berdasarkan hak ulayat warisan nenek moyang. Sejak tahun 2019, penguasaan dan pengelolaan lahan kami juga telah diperkuat dengan Surat Hak Kelola Tanah (SKHT) yang ditandatangani Pemerintah Desa Karendan, Ketua Adat, serta Ketua RT setempat,” ujar Prianto.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut telah diverifikasi oleh tim trivika Pemerintah Kecamatan Lahei dan hingga kini lahan tersebut tetap dikelola secara aktif oleh masyarakat adat setempat.
Menurut masyarakat, hak penguasaan dan pengelolaan lahan adat tersebut telah ada jauh sebelum terbitnya izin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun penetapan kawasan hutan yang menjadi dasar aktivitas PT NPR di wilayah tersebut.
Masyarakat adat juga menuding adanya pengambilalihan dan pengelolaan lahan secara sepihak tanpa melalui proses yang adil dan transparan. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam verifikasi kepemilikan, pengukuran resmi, maupun negosiasi terbuka terkait lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat warisan keluarga.
“Yang kami temukan justru adanya pemberian ganti rugi atau yang disebut tali asih yang diduga digunakan untuk memecah belah persatuan warga. Selain itu, kami juga merasa dikriminalisasi dengan penerapan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap kami yang memiliki hak sah mengelola tanah warisan,” ungkapnya.
Akibat persoalan tersebut, masyarakat adat Desa Karendan mengaku kehilangan sumber mata pencaharian utama yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas kondisi itu, masyarakat menyampaikan permohonan perhatian dan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Mereka berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum dapat segera melakukan peninjauan lapangan, penyelidikan, serta memberikan perlindungan hukum sesuai hak-hak masyarakat adat dan warga negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT NPR maupun instansi terkait atas tuduhan dan permohonan yang disampaikan masyarakat adat Desa Karendan tersebut. (Rilis)






